Minggu, 27 Maret 2011

Badan Lingkungan Hidup (BLH)



Kedudukan
1
BLH merupakan unsur pendukung dan pelaksana penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkunganhidup.
2
BLH dipimpin oleh kepala badan yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah.
Tugas
BLH mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi dan pengendalian serta melaksanakan pembinaan bidang lingkungan hidup sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
 
Fungsi
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Kota;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup;
c.
perencanaan, pembinaan, pengoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup ;
d.
. perumusan, perencanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan ;
e.
perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan dan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi perdata maupun pidana;
f.
perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis peningkatan konservasi sumber daya alam;
g
penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan;
i
pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
j
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar