Kedudukan | |||
1 | BLH merupakan unsur pendukung dan pelaksana penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkunganhidup. | ||
2 | BLH dipimpin oleh kepala badan yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah. | ||
Tugas | |||
BLH mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi dan pengendalian serta melaksanakan pembinaan bidang lingkungan hidup sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. | |||
Fungsi | |||
a. | perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Kota; | ||
b. | pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup; | ||
c. | perencanaan, pembinaan, pengoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup ; | ||
d. | . perumusan, perencanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan ; | ||
e. | perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan dan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi perdata maupun pidana; | ||
f. | perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis peningkatan konservasi sumber daya alam; | ||
g | penyelenggaraan urusan kesekretariatan; | ||
h | pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan; | ||
i | pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan | ||
j | pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |
Minggu, 27 Maret 2011
Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar